Assalamualaikum...
Pagi-pagi ngomongin emas? Sebenernya inspirasinya sih datang kemarin, tp gak sempet ngetik aja. Jadi critanya harga emas lagi turun nih sekarang, kebetulan kemaren lewat di beberapa toko emas penuh orang-orang pada beli. Sebenernya saya gak suka ngumpulin emas, pake perhiasan juga tidak hobi, hehehe... Tapi bukannya terus gak mau peduli tentang kewajiban zakatnya ya..
Disini saya mau mengutip tulisan tentang zakat emas, buat temen-temen yang belum tau. Semoga bermanfaat...
Wassalam..
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan limapuluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka."
Dalam islam emas wajib dizakatkan jika sudah mencapai nishabnya, yaitu 85 gram dan masa kepemilikan satu tahun. Menurut Ustadz Ahmad Yani di Jakarta, bila tahun kedua jumlahnya pun masih 85 gram maka perlu dizakatkan kembali. "Aturan zakatnya adalah 2,5% dari nilai emas 85 gram. Zakatnya bisa dikeluarkan dalam bentuk mengurangi emas atau dalam bentuk harga emas," ujarnya.
Namun, Ustadz Ahmad Yani melanjutkan, aturan zakat itu tidak berlaku untuk perhiasan emas yang dipakai. Artinya, perhiasan emas yang dipakai tidak perlu dizakatkan. Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh dosen program studi ekonomi syariah IPB Bogor dan Universitas Ibn Khaldun, Bogor, Laily Dwi Arsyianti. Menurutnya, tidak ada kewajiban zakat untuk perhiasan yang dipakai, karena ada penyusutan dari nilainya. Lain halnya jika perhiasan emas itu tidak pernah dipakai dan hanya disimpan. "Tetapi dengan catatan, dia tidak sengaja memakai perhiasan secara berlebihan yang diniatkan supaya terhindar dari zakat," terang Laily.
(Sumber : Majalah Aulia edisi Maret 2013)
No comments:
Post a Comment